SEKOLAH INKLUSI BAGI ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS

SEKOLAH INKLUSI BAGI ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS


Sejak disahkannya UU No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang berbunyi “Pelayanan pendidikan bagi penderita anak cacat atau anak – anak Berkebutuhan Khusus (ABK) telah diatur pemerintah dalam bentuk sekolah inklusi”. Sehingga aplikasi dari UU tersebut keberadaan sekolah Inklusi kini mempunyai pengaruh yang besar bagi dunia pendidikan dari tingkat Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas. Sekolah ini berpedoman bahwa anak berkebutuhan khusus (ABK) memiliki kedudukan yang sama dengan anak-anak normal lain dalam sekolah umum. Keberadaan anak yang memerlukan perhatian dari beberapa orang, membuat ABK semakin percaya diri untuk bermimpi ke masa depan. Selain itu, sekolah inklusi juga mengubah paradigma masyarakat kita yang keliru tentang anak kurang normal, bahwa mereka membawa suatu masalah yang kemudian berubah menjadi suatu persepsi bahwa ABK juga diarahkan dan dibimbing sesuai dengan tingkat keberadaan dan kondisi anak.

Pelayanan anak berkebutuhan khusus secara berkesinambungan dengan cara memberikan layanan pendekatan pelan-pelan dari guru dan orang tua menjadikan mereka lebih baik. Peranan orang tua yang dijadikan sebagai teman yang selalu mendengarkan dan tempat mengadu anak dalam menceritakan permasalahan yang dihadapi membuat mereka nyaman tanpa adanya kecanggungan. Adapun di sekolah, ABK mendapatkan pelayanan secara bertahap/ berjenjang untuk membantu mereka mendapatkan kenyamanan dalam memperoleh materi pelajaran umum. Dalam memberikan layanan di sekolah, guru harus bekerjasama dalam sebuah team work yang solid antara guru kelas dan guru pembimbing khusus, supaya hasil yang diperoleh mengena pada tujuan yang diharapkan.

Dalam sekolah inklusi menerapkan ruang khusus untuk siswa yang mempunyai permasalahan untuk mengadakan bimbingan secara intensif setelah jam pelajaran biasa selesai. Jadi, anak berkebutuhan khusus (ABK) disamping mendapatkan layanan, tetapi mereka juga mendapat layanan tambahan diluar jam pelajaran. Hal tersebut dapat meningkatkan kepercayaan diri anak dalam bergaul dengan anak normal lainnya sesuai dengan kondisi lingkungan. Adapun dalam pelajaran biasa, guru pembimbing dapat menerapkan situasi kelas lebih komukatif dengan tidak membedakan antara anak normal dengan ABK.

Keluarnya UU No.20/2003 juga membawa manfaat yang cukup besar bagi siswa maupun sekolah, sebab di sekolah penyelenggara inklusi banyak mendapatkan bantuan fasilitas pembelajaran lengkap dari pemerintah pusat. Jumlah dana yang dicairkan bahkan melebihi dana BOS, untuk setiap siswa mencapai 360.000 pertahun. Hal ini membuktikan bahwa pemerintah memperhatikan dan mendukung pelaksanaan pendidikan khusus (sekolah inklusi). Bahkan terdapat sekolah inklusi yang mempunyai fasilitas lengkap dibanding dengan sekolah biasa yang tidak menerapkan layanan ABK.

Deskriminasi

Sekolah inklusi di Kabupaten Boyolali terbilang banyak yang tersebar di setiap kecamatan. Setiap sekolah inklusi melayani kurang lebihnya puluhan Anak Berkebutuhan Khusus, hal ini menunjukkan masih banyak siswa membutuhkan pelayanan khusus. Di sekolah inklusi, kedudukan siswa ABK dan anak normal sejajar dalam memperoleh pelajaran biasa. Bedanya anak berkebutuhan khusus mendapat layanan khusus sesudah pelajaran.

Pernyataan ABK mendapatkan layanan khusus tidak ada dalam peraturan pemerintah. Pemerintah menganggap Anak Berkebutuhan Khusus atau anak yang kurang memiliki kedudukan yang sama dalam mengikuti Ujian Nasional. Target standar nilai yang dicanangkan bagi ABK juga sama dengan anak normal lainnya. Hal ini menjadikan keprihatinan pemerhati pendidikan, guru, dan masyarakat. Mereka menganggap adanya deskriminasi terhadap anak berkebutuhan khusus, seharusnya pemerintah lebih memperhatikan dan peka tentang kemampuan ABK dan anak normal. Masalahnya daya serap pelajaran anak berkebutuhan khusus lebih lambat, sehingga standar nilaipun harus disesuaikan kondisi siswanya.


oleh Abdul Kosim, S.Pd ( Guru SDN Randu, Cepogo )

disarikan dari Majalah Boyolali Tersenyu.

Download Versi Lengkap

    Komentar

    :
    :
    :
    :  

    Artikel

    KESEHATAN

    LINGKUNGAN

    PENDIDIKAN

    UMUM


    Link
    Ro SDM POLDA JABAR
    Biro SDM Polda Jabar

     

    AGENDA

     

    ABSystem © 2015 BIDDOKKES POLDA JAWA BARAT. All rights reserved